Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, huruf k dan huruf l dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; b. pemberian informasi lowongan kerja; c. fasilitasi pelatihan kerja; d. pendampingan konsultasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; e. pendampingan konsultasi psikososial oleh Pusat Pembelajaran Keluarga; dan/atau f. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda