Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial terhadap tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi pengembangan diri berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan/atau lembaga di bidang kerohanian; b. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; c. pemberian informasi lowongan kerja; d. fasilitasi pelatihan kerja; e. pendampingan konsultasi psikososial oleh Pusat Pembelajaran Keluarga; f. pendampingan konsultasi oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; dan/atau g. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda