Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus dan anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pembentukan Rukun Warga Ramah Anak;
b. pembentukan Rukun Tetangga Ramah Anak;
c. pembentukan Keluarga Ramah Anak;
d. pembentukan Sekolah Ramah Anak;
e. pembentukan Puskesmas Ramah Anak;
f. pembentukan Poliklinik Ramah Anak;
g. pembentukan Bidan Ramah Anak;
h. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau
i. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
