Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus dan anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pembentukan Rukun Warga Ramah Anak; b. pembentukan Rukun Tetangga Ramah Anak; c. pembentukan Keluarga Ramah Anak; d. pembentukan Sekolah Ramah Anak; e. pembentukan Puskesmas Ramah Anak; f. pembentukan Poliklinik Ramah Anak; g. pembentukan Bidan Ramah Anak; h. fasilitasi pelatihan keterampilan melalui bimbingan teknis; dan/atau i. bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda