Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri;
b. meningkatkan peran lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial;
g. penataan lingkungan; dan/atau
h. bimbingan lanjut.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. penguatan kelembagaan masyarakat;
c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d. pemberian stimulan.
Koreksi Anda
