Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. kesehatan; b. ketenagakerjaan; c. perumahan dan permukiman; d. pendidikan; e. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; f. kependudukan dan pencatatan sipil; g. usaha mikro; dan/atau h. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda