Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, huruf k dan huruf l dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan instansi vertikal serta Perangkat Daerah yang membidangi: a. ketenagakerjaan; b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. kependudukan dan pencatatan sipil; d. kesehatan; dan/atau e. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda