Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial terhadap Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi:
a. ketenagakerjaan;
b. usaha mikro;
c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. kependudukan dan pencatatan sipil;
e. kesehatan; dan/atau
f. Camat dan Lurah.
Koreksi Anda
