Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Jaminan Kesehatan bagi orang terlantar dapat diberikan setelah memenuhi kelengkapan berkas sebagai berikut :
a. Surat Rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Sosial terhadap orang dalam keterlantaran yang di lakukan melalui Assement terlebih dahulu melalui Standar Operasional Prosedur berdasarkan Berita Acara penyerahan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja/Kecamatan/Kelurahan setempat di Kota Depok;
b. SJP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas/FKRTL dengan dasar surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan surat rujukan dari Puskesmas atau tenaga medis yang berwenang jika dirujuk ke FKRTL;
c. setelah pasien (orang terlantar) dinyatakan sehat maka Rumah Sakit mengembalikan pasien tersebut ke Dinas Sosial Kota Depok.
Koreksi Anda
