Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan dapat melakukan diskresi dalam hal dalam keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam. (2) Kepala Dinas Kesehatan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: a. bertujuan melancarkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam keadaan tertentu yang mendukung program pemerintah; b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik. (3) Kepala Dinas dalam menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan. (4) Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setelah penggunaan Diskresi. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.
Koreksi Anda