Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan atas Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di luar Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar bersumber dari APBD.
(2) Dana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI JKN dan Orang terlantar meliputi seluruh pelayanan kesehatan di:
a. Puskesmas untuk pelayanan kesehatan dasar yang sifatnya pelayanan perorangan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif); dan
b. FKRTL (RS pemerintahan/swasta termasuk RS khusus, TNI/POLRI) untuk pelayanan kesehatan rujukan.
(3) Pembayaran atas klaim dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan untuk Puskesmas/FKRTL disalurkan melalui rekening Dinas Kesehatan ke rekening Puskesmas/FKRTL melalui Bank dan pembayaran klaim orang terlantar disalurkan melalui rekening BKD ke rekening Puskesmas/FKRTL melalui Bank;
b. apabila terjadi kekurangan dana luncuran pelayanan kesehatan pada akhir tahun anggaran, akan diperhitungkan dan dibayarkan pada tahun selanjutnya;
c. bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI JKN dan Orang terlantar yang telah mendapat SJP dari Dinas Kesehatan, setelah memperoleh pelayanan dari FKRTL ternyata didiagnosa terindikasi HIV/AIDS, maka tetap dapat dibayarkan.
Koreksi Anda
