Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp54.960.321.272,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda