Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.372.330.445.603,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda