Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi hasil keuntungan dari Penyertaan Modal Daerah menjadi hak Daerah Kota yang diperoleh dalam setiap tahun anggaran Perseroda Air Minum Tirta Asasta. (2) Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah. PASAL II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 15 Desember 2022 1 September WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 15 Desember 2022 1 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2022 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (15/253/2022)
Koreksi Anda