Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. Lampiran I
: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
b. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
c. Lampiran III :
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis.
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran.
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM.
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
i. Lampiran IX : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
j. Lampiran X : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
k. Lampiran XI : Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
