Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan. (3) Hasil Retribusi disetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1x24 jam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda