Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
