Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya dibidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Wali Kota dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda