Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi PBG dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
