Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib Retribusi.
(3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
