Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pemerintah Kota memfasilitasi pengembangan usaha koperasi berupa:
a. Produksi dan pengolahan;
b. Pemasaran;
c. Penerapan desain dan teknologi;
d. Simpan pinjam koperasi;
e. Jaringan Usaha Koperasi.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
