Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, bagi Koperasi meliputi Pengesahan Badan Hukum Koperasi dan Izin Usaha. (2) Pelayanan Pengesahan Badan hukum Koperasi oleh Dinas hanya berupa surat rekomendasi. (3) Untuk Perizinan usaha ditangani oleh Dinas yang membidangi perizinan. (4) Persyaratan dan tata cara permohonan izin baik izin lembaga maupun izin usaha, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda