Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, bagi usaha Koperasi dilakukan Pemerintah Kota untuk : a. dapat melakukan kerjasama usaha antara Koperasi dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasar kesetaraan, keterbukaan, saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan; b. mewujudkan kemitraan antara Koperasi dengan badan usaha lain di Daerah yang dilaksanakan atas dasar penerapan etika bisnis, yang dilandasi kejujuran, kepercayaan, komunikasi yang terbuka, keadilan dan keseimbangan; c. mendorong terjadinya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha Koperasi dengan BUMN maupun usaha swasta; d. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi; dan/atau e. mendorong kemitraan usaha antar koperasi dengan membentuk jaringan usaha koperasi. 11. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda