Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah Daerah Kota: a. memberikan kesempatan usaha yang seluas- luasnya kepada Koperasi; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya; d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Koreksi Anda