Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda