Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul penggunaan kepada Wali Kota untuk ditetapkan status penggunaannya.
Koreksi Anda
