Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. fungsional; b. kepastian hukum; c. transparansi; d. efisiensi; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai. (2) Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; j. penatausahaan; k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; l. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; m. barang milik daerah berupa rumah negara; dan n. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda