Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp307.651.397.891,00) (minus tiga ratus tujuh miliar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp307.651.397.891,00 (tiga ratus tujuh miliar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Koreksi Anda