Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan sinergitas Penyelenggaraan Pesantren dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
(2) Bentuk sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa sinergitas kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan dalam rangka Pemberdayaan Pesantren.
Koreksi Anda
