Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. APBD; dan
b. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pesantren secara proporsional dengan mempertimbangkan sumber pendanaan lain yang telah diterima oleh Pesantren.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan oleh pengurus Pesantren dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
