Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan monitoring, dan pembinaan terhadap fasilitasi penyelenggaran Pesantren. (2) Monitoring dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda