Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan Pesantren. (2) Pemerintah Daerah kota melakukan komunikasi dengan kalangan Pesantren dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan harmonisasi dalam Pemberdayaan Pesantren. (3) Koordinasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, sesuai dengan kewenangan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Koreksi Anda