Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimakud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda