Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Tata Cara Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimakud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
