Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan dalam rangka memperkuat dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin dalam bingkai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
