Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan perencanaan pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota.
(3) Perencanaan pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), terintegrasi dengan Rencana Strategis Daerah Kota dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
