Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pondok atau asrama, serta masjid atau musala Pesantren dalam rangka memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
