Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. prinsip-prinsip umum penyelenggaraan; b. perencanaan; c. fasilitasi penyelenggaraan; d. koordinasi dan komunikasi; e. sinergitas, kerja sama dan kemitraan; f. sistem informasi; g. monitoring, dan pembinaan; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda