Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. prinsip-prinsip umum penyelenggaraan;
b. perencanaan;
c. fasilitasi penyelenggaraan;
d. koordinasi dan komunikasi;
e. sinergitas, kerja sama dan kemitraan;
f. sistem informasi;
g. monitoring, dan pembinaan; dan
h. pendanaan.
Koreksi Anda
