Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas Peraturan Daerah ini meliputi: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kebangsaan; c. kemandirian; d. keberdayaan; e. kemaslahatan; f. multikultural; g. profesionalitas; h. akuntabilitas; i. keberlanjutan; dan j. kepastian hukum.
Koreksi Anda