Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil antar jemput sekolah, mobil bis, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor;
dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Pelayanan Pengujian Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Gedung pengujian, yang meliputi Pengujian berkala pertama dan Pengujian berkala periodik;
b. tempat yang ditetapkan oleh Kepala Dinas, terdiri dari:
1. Mobil Unit Pengujian Keliling;
2. Pengujian Swasta.
(4) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor.
(5) Uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. Unit Pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik pemerintah kota;
b. Unit Pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik agen pemegang merk (APM) kendaraan bermotor;
c. Unit Pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik swasta.
(6) Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat meyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor setelah mendapat akreditasi dari Direktur Jenderal.
8. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) buah Pasal yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
