Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
Pembudayaan gemar membaca bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperbaharui pengetahuannya untuk bekal kehidupannya;
b. memperoleh informasi baru dan mensinergikannya dengan informasi yang telah dimilikinya;
c. mengembangkan potensi diri secara individual sebagai kekuatan daya saing masyarakat global.
Koreksi Anda
