Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembudayaan gemar membaca bertujuan untuk: a. meningkatkan dan memperbaharui pengetahuannya untuk bekal kehidupannya; b. memperoleh informasi baru dan mensinergikannya dengan informasi yang telah dimilikinya; c. mengembangkan potensi diri secara individual sebagai kekuatan daya saing masyarakat global.
Koreksi Anda