Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembudayaan gemar membaca dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam mengembangkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
Pembudayaan gemar membaca dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam mengembangkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran