Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan kepada Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda
