Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c menyediakan bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka di lingkungannya. (2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan layanan kepada Pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda