Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Perpustakaan terdiri atas: a. Perpustakaan Umum; b. Perpustakaan Sekolah; dan c. Perpustakaan Khusus.
Koreksi Anda
Jenis Perpustakaan terdiri atas: a. Perpustakaan Umum; b. Perpustakaan Sekolah; dan c. Perpustakaan Khusus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran