Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah berdasarkan kepemilikan terdiri atas: a. Perpustakaan Daerah yang meliputi: 1. Perpustakaan Daerah; 2. Perpustakaan kecamatan; dan 3. Perpustakaan kelurahan. b. Perpustakaan masyarakat/Komunitas. (2) Penyelenggara Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk kepentingan Perpustakaan dan penyelenggaraan Pembudayaan Gemar Membaca. (3) Setiap penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai dengan standar nasional Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemustaka yang meminjam Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah tidak dikenakan biaya. (5) Pemustaka yang berasal dari luar Daerah, hanya dapat membaca Koleksi Perpustakaan, Bahan Bacaan, atau Bahan Perpustakaan dengan judul yang sama atau sejenis di area Perpustakaan Daerah. (6) Setiap Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengembalikan fasilitas layanan Perpustakaan yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah tepat waktu.
Koreksi Anda