Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
Peran Dunia Usaha dalam pembudayaan gemar membaca, antara lain:
a. mempelopori pendirian perpustakaan, taman bacaan masyarakat dan sudut baca di lingkungan masyarakat;
b. mempromosikan kegiatan pembudayaan gemar membaca kepada masyarakat.
Koreksi Anda
