Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dalam rangka Pembudayaan Gemar Membaca; b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi gerakan Pembudayaan Gemar Membaca; c. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca atau Pojok Baca serta sumber dayanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pembudayaan Gemar Membaca; d. membina kerjasama dalam rangka menumbuh kembangkan Pembudayaan Gemar Membaca.
Koreksi Anda