Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pembudayaan Gemar Membaca melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
a. menggalakan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca secara terpadu dan berkesinambungan;
b. menyelenggarakan Perpustakaan Umum di Daerah;
c. mendorong seluruh instansi pemerintah, swasta, tempat ibadah dan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan Perpustakaan Khusus;
d. memfasilitasi sumber daya Perpustakaan Umum Daerah;
e. menyediakan Perpustakaan Keliling untuk menjangkau Daerah pinggiran;
f. mendukung keberadaan Perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Sudut Baca atau Pojok Baca yang diselenggarakan oleh masyarakat;
g. memperbanyak kegiatan promosi pembudayaan gemar membaca di lingkungan masyarakat; dan
h. memberikan penghargaan secara rutin kepada masyarakat yang mempelopori kegiatan pembudayaan gemar membaca.
Koreksi Anda
