Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat wajib: a. mendukung gerakan Pembudayaan Gemar Membaca; b. tidak mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan pembaca di tempat umum; c. menjaga dan memelihara kelestarian Koleksi Perpustakaan; dan d. menyediakan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pada Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca atau Pojok Baca yang didirikan dan/atau diselenggarakan.
Koreksi Anda