Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak: a. memperoleh layanan Pembudayaan Gemar Membaca dengan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhannya; b. memiliki ruang baca yang nyaman, tertib, dan aman; c. melakukan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan d. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan, TBM, dan Sudut Baca atau Pojok Baca untuk lebih memasyarakatkan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca.
Koreksi Anda