Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan.
(2) Kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Kearsipan dan Perpustakaan dan/atau pejabat lain dilingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
